Wates Timur, 31 Oktober 2025
Pemerintah Kecamatan GadingRejo ,Kabupaten Pringsewu, secara resmi mengangkat Pejabat (PJ) Kepala Pekon Wates Timur sementara untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik ditingkat pekon Wates Timur setelah berakhirnya masa jabatan kepala pekon sebelumnya.
pengangkatan penjabat sementara ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Kepala Pekon Wates Timur periode sebelumnya pada tanggal 31 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pembentukan Kepala desa ,sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa atau kepala pekon, maka bupati melalui camat dapat menunjuk seorang penjabat sementara untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa.
Dengan dilantiknya penjabat Kepala Pekon Wates Timur sementara, diharapakan roda pemerintahan pekon dapat terus berjalan lancar tanpa adanya kekosongan kepemimpinan. Pengangkatan ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat hingga terpilihnya kepala pekon definitif melalui mekanisme pemilihan mendatang.