WatesTimur-Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu di Pekon Wates Timur dilaksanakan hari ini, dan dihadiri oleh seluruh RT dan Kadus yang ada dipekon Wates Timur yang didampingi oleh bapak Kepala Pekon Wates Timur.
Kegiatan FKP ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500.1.2/1976/SJ Tanggal 3 April 2023. Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Dengan data yang memadai, program pemerintah akan menjadi tepat sasaran dan berdaya ungkit yang maksimal, serta tidak terjadi BLT yang kurang dan seterusnya, dan yang diharapkan Khususnya Pekon Wates Timur akan lebih baik lagi dalam pendistribusian Program Bantuan dari Pemerintah.
diharapkan kepada yang ditunjuk sebagai Petugas Regsosek oleh Badan Pusat Statistik kabupaten Pringsewu dapat melaksanakan Tugas dengan sebaik-baiknya sesuai Arahan. Agar data sosial, ekonomi Warga Pekon Wates Timur dapat tertata dengan baik sehingga terciptanya keselarasan dan kesesuaian data.